SuaraLampung.id - Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57, petugas menggelar razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Selasa (6/4/2021).
Kegiatan razia di Rutan Bandar Lampung ini bekerja sama dengan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum lain seperti TNI dan BNN sebagai langkah deteksi dini peredaran narkoba dan barang terlarang lain.
"Kegiatan ini sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan dan melibatkan aparat penegak hukum. Kegiatan ini juga sebagai bentuk deteksi dini kamtibmas dan sinergitas antara APH," kata Kepala Rutan (Karutan) Bandar Lampung, Sulardi, Selasa (6/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia melanjutkan kegiatan razia serentak tersebut dalam rangka penanggulangan narkotika yang disinyalir dikendalikan melalui alat komunikasi ponsel.
Baca Juga:Petugas Gabungan Gelar Razia di Lapas Cebongan, Ini yang Ditemukan
"Kegiatan dibantu personel APH lainnya di antaranya enam personel Brimob Polda Lampung, tiga personel Koramil Jati Agung, tujuh personel BNNK Lampung Selatan, serta 30 personel rutan. Tujuan yang paling penting adalah menjauhkan narkotika dari rutan melalui razia ini, termasuk dalam pemeriksaan pegawai sebagai bentuk deteksi dini," kata dia.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Bandar Lampung, Yudi Hari Yanto menambahkan, dalam razia tersebut ditemukan ponsel, senjata tajam, serta barang yang diduga bisa membahayakan dan digunakan sebagai alat kekerasan seperti kayu dan batu.
"Kemudian ditemukan juga seperti pemanas air, kabel casan ponsel, gitar, kartu remi, aquarium, alat pemotong kuku, sendok stenlis, dan barang pecah belah," katanya.