Panen Kritik karena Banyak Jalan Rusak, Kabid PUTR Mesuji: Kami Tidak Tidur

Ketua DPRD Mesuji Elfiana Khamami meminta masyarakat Mesuji tetap sabar menghadapi jalan rusak.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 April 2021 | 10:26 WIB
Panen Kritik karena Banyak Jalan Rusak, Kabid PUTR Mesuji: Kami Tidak Tidur
jalan rusak di Mesuji Lampung. [Lampungpro.co]

Ruas jalan di Mesuji yang diperbaiki  bertahap, yakni Jalan Mesuji arah SP 12 sebelumnya dilakukan kroscek bersama Camat untuk perbaikan jalan dan normalisasi banjir.

"Pada intinya, dikritik atau tidak kami tetap berkerja karena menjadi tupoksi kami. Kepada masyarakat harap bersabar karena alat berat yang pemda miliki sangat sedikit. Oleh karena itu kami harapkan masyarkat memaklumi dan secara bergantian akan kami kerjakan. Kami paham, ini bukan soal cuaca saja namun sebagian lainnya merupakan keterbatasan kami. Yakin aja semua ruas jalan pasti kami tangani, termasuk akses pada postingan Ketua DPRD Mesuji," kata Tiyus.

Di sisi lain, Kadis PUTR Mesuji, Ridwan Zulkifli menjelaskan, untuk mengerjakan jalan rusak yang berada di 105 Desa yang beradar di Tujuh Kecamatan Se-Kabupaten Mesuji tidaklah mudah dan seperti sulap, tapi harus bertahap.

"Seluruh jalan di tujuh Kecamatan kami perbaiki tapi step by step. Kondisi cuaca saat ini juga memasuki cuaca ekstrim. Memperbaiki jalan tanah saat musim hujan, bukan secepat seperti sulap. Mohon bersabar kepada masyarakat, kita konsisten dalam hal ini," kata Ridwan.

Baca Juga:Gadis ABG Tewas Tenggelam di Kolam Galian Bekas Tambang Pasir di Mesuji

Mengenai papan nama proyek swakelola, dasar hukum kewajiban pemakaian papan proyek masuk dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kewajiban memasang papan nama proyek juga diatur dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012. Namun demikian kedua peraturan tersebut tidak berlaku untuk proyek dana swakelola.

Lalu, Permen PU 29 /2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung dan Peraturan Menteri PUPR 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Jadi tentang kewajiban pakai papan nama proyek lebih spesifik lagi. Hanya bangunan gedung dan drainase perkotaan. "Jadi tidak ada jalan apalagi LC. Kalau proyek dana swakelola tak perlu papan nama proyek,” kata Ridwan.

Baca Juga:Jalan Rusak, Warga Bungaraya Siak Kompak Tambal Lubang-Tanam Pohon Pisang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini