Dimaafkan Syekh Ali Jaber, Hukuman Penusuk Syekh Ali Jaber 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Alpin Andrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber melanggar Pasal 351 ayat 1

Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 April 2021 | 11:12 WIB
Dimaafkan Syekh Ali Jaber, Hukuman Penusuk Syekh Ali Jaber 4 Tahun Penjara
Ilustrasi Syekh Ali Jaber. Penusuk Syekh Ali Jaber dihukum empat tahun penjara. [Foto : KSP]

SuaraLampung.id - Alpin Andrian, terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber dinyatakan bersalah telah melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. 

Majelis hakim menyatakan Alpin Andrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

"Dengan ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dakwaan. Dengan ini menjatuhkan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.

Jika merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1 ini, ancamannya dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat, sehingga putusan menjadi empat tahun.

Baca Juga:Penasihat Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Keberatan dengan Tuntutan Jaksa

Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa ini, dalam persidangan bersikap sopan dan korban sudah memaafkan terdakwa sejak awal persidangan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Sebelumnya Alpin Andrian dituntut dengan hukuman 10 tahun pidana penjara, karena dinilai melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan. 

Diketahui Alpin Andrian menusuk Syekh Ali Jaber ketika sedang menghadiri acara Waisuda Tahfidz Perdana TPQ dan RumahTahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442 dengan tema" Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran".

Peristiwa penusukan itu terjadi di halaman Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Barat, Bandar Lampung, pada 13 September 2020. 

Baca Juga:Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak