Langgar Protokol Kesehatan, Dua Kafe di Bandarlampung Disegel

Dua kafe di Bandarlampung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) disegel Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Chandra Iswinarno
Senin, 29 Maret 2021 | 02:00 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Dua Kafe di Bandarlampung Disegel
Petugas Satpol PP menyegel kafe yang melanggar prokes di Bandarlampung. [Antara]

SuaraLampung.id - Dua kafe di Bandarlampung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) disegel Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi mengemukakan, penyegelan tersebut dilakukan saat razia rutin prokes.

"Saat razia rutin prokes (protokol kesehatan) di tempat hiburan malam, kafe, dan sebagainya didapati dua kafe yang abai. Sebagai tindak lanjutnya kedua lokasi tersebut langsung kita segel dan tidak mendapatkan izin berusaha selama tiga hari," katanya seperti dilansir Antara di Bandarlampung pada Minggu (28/3/2021).

Dia mengemuakkan, penyegelan sementara tersebut dilakukan di dua kafe yang berada di Kecamatan Enggal. Penyegelan tersebut, menurutnya, dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandarlampung terkait pengendalian penularan Covid-19.

Baca Juga:Beroperasi hingga Tengah Malam, Pengunjung Kafe Dibubarkan

"Penyegelan langsung ini juga guna membuat para pelaku usaha lainnya jera serta menerapkan prokes sesuai aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya," kata Suhardi.

Menurutnya, Tim Satgas Covid-19 Bandarlampung mengawasi penerapan protokol kesehatan di kafe dan tempat-tempat hiburan.

"Kita punya mata-mata yang diterjunkan guna melihat dan menilai apakah kafe dan tempat hiburan itu telah menerapkan prokes atau belum," katanya.

Dijelaskan pula, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung sudah meminta pengusaha wahana permainan di Taman Gajah untuk menunda pembukaan wahana.

"Wahana permainan yang memiliki potensi besar menimbulkan kerumunan kita tertibkan dan diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu. Namun, untuk para pedagang yang ada di luar lingkungan Taman Gajah masih dipersilakan berjualan," katanya.

Baca Juga:Langgar Protokol Kesehatan, Pengunjung Tempat Hiburan di Semarang Diamankan

"Kami minta tolong untuk masyarakat sabar, kalau ini sudah zona hijau maka tidak ada lagi pelarangan aktivitas berusaha," ia menambahkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini