Ini tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara.
"Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI melainkan proses yang terjadi didalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA dan dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa / sertifikat tumpang tindih)," beber Andrie.
Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian.
Dalam temuan tersebut tertuang adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar / kadaluarsa dan benih tidak bersetifikat senilai lebih kurang Rp 8 miliar .
Baca Juga:Kejagung Sita Lagi 5 Mobil Tersangka Asabri, Total Aset Kini Capai Rp4,4 T