SuaraLampung.id - Penggunaan vaksin AstraZeneca menjadi polemik di tengah masyarakat. Ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung babi.
Vaksin AstraZeneca pun dinyatakan haram. Walaupun haram, namun MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan beberapa alasan.
Menjadi polemik, Perusahaan biofarmasi AstraZeneca memberikan klarifikasinya mengenai hal itu. AstraZeneca menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatannya tidak mengandung produk turunan babi maupun produk hewani lainnya.
Siaran pers AstraZeneca yang diterima di Jakarta, Selasa (23/3/2021) dilansir dari ANTARA, juga menyebutkan bahwa semua tahapan produksi vaksin vektor virus tersebut tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
Baca Juga:AstraZeneca Tegaskan Vaksin Buatannya Tak Mengandung Babi
Penggunaan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca menurut produsen telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk negara dengan penduduk Muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.
Selain itu, AstraZeneca menyatakan bahwa produk vaksinnya telah dinyatakan aman dan efektif untuk mencegah penularan COVID-19.
Menurut hasil penelitian yang dikutip oleh perusahaan, penggunaan vaksin juga dapat mengurangi hingga dua per tiga tingkat penularan penyakit.
Perusahaan juga menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa satu dosis vaksin buatannya bisa mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen pada orang dalam semua kelompok umur, termasuk mereka yang berusia 80 tahun ke atas. (ANTARA)
Baca Juga:Halal-Haram Vaksin Covid-19, AstraZeneca: Produk Kami Tak Mengandung Babi