Alasan Polisi Tidak Tahan Sadikin Aksa Keponakan Jusuf Kalla

Polisi punya alasan mengapa tidak melakukan penahanan terhadap Sadikin Aksa keponakan Jusuf Kalla itu.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 Maret 2021 | 10:41 WIB
Alasan Polisi Tidak Tahan Sadikin Aksa Keponakan Jusuf Kalla
Ilustrasi Sadikin Aksa. Polisi tidak tahan Sadikin Aksa. [Instagram/sadikinaksa]

SuaraLampung.id - Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, yang juga keponakan Jusuf Kalla, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan.

Sadikin Aksa, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Rabu (10/3/2021).

Pada Senin (15/3/2021), Sadikin Aksa mangkir dari panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Sadikin Aksa tidak ditahan. Polisi punya alasan mengapa tidak melakukan penahanan terhadap keponakan Jusuf Kalla itu.

Baca Juga:Tidak Hadiri Pemeriksaan, Sadikin Aksa Akan Ditahan Polisi ?

"Kenapa enggak ditahan, karena di Pasal 54 (UU OJK), kan maksimal hukuman penjaranya enam tahun," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021) dilansir dari ANTARA.

Menurut Rusdi, kasus tersebut sedang berproses dan penyidikan masih dilakukan.

Sadikin dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal enam tahun pidana penjara.

"Karena ada ancaman dua atau enam tahun, itu tergantung nanti penyidik menilai itu semua. Tidak langsung berapa, enam tahun, enggak begitu," ungkap Rusdi.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah ditetapkan tersangka, penilaian terhadap penahanan tersangka atau tidak merupakan hak subjektif dan objektif dari penyidik.

Baca Juga:Alasan Polisi Tak akan Tahan Sadikin Aksa di Kasus Bank Bukopin

"Sekarang tunggu saja, karena masih tahap penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti, apabila proses selanjutnya selesai, akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu bisa ditahan atau tidak ditahan," ujar Rusdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini