SuaraLampung.id - Kebun kepala sawit seluas 3.000 hektare di Provinsi Lampung mendapat alokasi peremajaan di tahun 2021. Kebun kelapa sawit yang akan mendapat program peremajaan ini terdapat di sejumlah kabupaten di Lampung.
Kabupaten yang mendapatkan alokasi peremajaan itu yakni Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.
Pada tahap pertama ini peremajaan kelapa sawit yang akan dilaksanakan seluas 1.200 ha dengan rincian Kabupaten Lampung Selatan (200 ha), Kabupaten Tulang Bawang Barat (200 ha).
Kemudian, Kabupaten Way Kanan (200 ha), Kabupaten Tulang Bawang (200 ha), (5) Lampung Tengah (200 ha), dan (6) Lampung Utara (200 ha).
Baca Juga:Perayaan Hari Raya Nyepi di Lampung tanpa Pawai Ogoh-ogoh
"Tiap hektare lahan akan menerima bantuan sebesar Rp30 juta dengan maksimal luas area 4 hektare," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra, dilansir dari ANTARA.
Pihaknya telah melakukan penandatanganan SPK dan pencairan dana operasional kegiatan peremajaan kelapa sawit tahun 2021 bersama dengan Ketua Sekretariat Tim Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Agus Hartono.
Selain itu, enam kepala dinas kabupaten yang membidangi perkebunan di Provinsi Lampung juga turut hadir melakukan penandatanganan.
Kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit melalui pendanaan dari belanja pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat dan meningkatkan pendapatan petani.
"Program peremajaan kelapa sawit ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo," kata Chrisna.
Baca Juga:Daftar 27 SPBU di Bandar Lampung Jual Pertalite Seharga Premium
Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Peremajaan kelapa sawit merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.
Peremajaan kebun kelapa sawit pekebun ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi penghasil kelapa sawit.