Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, Yoory sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (5/3/2021). Kabar ini baru sampai ke awak media hari Senin (8/3/2021).
Riyadi mengatakan, penonaktifan Yoory berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Meski begitu, Pemerintah Jakarta akan tetap melanjutkan program rumah DP Rp 0 sebagaimana dikatakan oeh Wagub Riza Patria.
Baca Juga:Panas! Ali Ngabalin Sebut Neno Warisman CS Mabuk Agama