SuaraLampung.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi di bidang properti. Relaksasi itu berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan relaksasi pembiayaan kredit properti hingga 0 (nol) persen.
Kebijakan relaksasi di bidang properti ini disambut positif Ketua Real Estat Indonesia (REI) Lampung Djoko Santoso. Adanya relaksasi ini, Djoko optimistis dapat meningkatkan penjualan.
Ia menjelaskan dengan adanya sejumlah kebijakan relaksasi oleh pemerintah dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat untuk memiliki hunian.
"Kami optimistis adanya relaksasi di sektor properti dapat meningkatkan penjualan properti serta mempermudah masyarakat untuk memiliki hunian," katanya dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Erick Thohir Diminta Tak Salah Pilih Calon Dirut BTN
Ia menjelaskan selama pandemi COVID-19 sektor properti menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak dengan penurunan pembelian 70-80 persen.
"Pada tahun 2020 kemarin tercatat penurunan pembelian properti 70-80 persen, namun ini merupakan lintasan peristiwa yang harus dijalani serta tidak dapat dicegah sebab banyak pula sektor yang terdampak pandemi COVID-19," ucapnya.
Ia mengatakan adanya relaksasi di sektor properti diharapkan dapat memberi peluang bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk baru setelah terbentuknya sentimen positif di tengah masyarakat.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian, sebaiknya memanfaatkan momen ini sebab pemerintah telah memberikan beragam kemudahan dalam hal pembiayaan kredit ataupun pajak," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya relaksasi di sektor properti diharapkan terjadi pula relaksasi di sektor lain untuk menunjang pemulihan perekonomian.
Baca Juga:Mahkota Sentosa Utama Permudah Konsumen Dalam Pembelian Properti
"Harapannya tidak hanya sektor properti dan otomotif, namun di sektor lain pun bisa mendapatkan relaksasi lalu semua pemangku kepentingan pun harus ikut serta menyukseskan program ini guna memulihkan perekonomian di tengah pandemi COVID-19," katanya.