Dua mahasiswa itu adalah Sultan Ali Sabana, mahasiswa jurusan hukum dan Reyno Pahlevi, mahasiswa Fakuktas Ilmu komputer dan Informastika.
Dalam aksi itu mahasiswa menuntut penurunan SPP seminimalnya 50% dari bayaran, SPP gratis bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak Covid-19, minta dibuka sekret ormawa, kepastian dana tiap ormawa, meminta kepastian Kampus UBL untuk tidak Mem PHK dan memotong upah pekerjanya selama masa pandemi.
Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono membenarkan, bahwa telah melaporkan aksi demo mahasiswa karena diduga melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di masa pandemi.
"Dilaporkan pelanggaran kekarantinaan dan mereka melakukan aksi bukan atas nama organisasi mahasiswa resmi yang ada di UBL, "kata Bambang.
Baca Juga:Mahasiswa UBL Dilaporkan ke Polisi karena Demo, LBH: Bentuk Pembungkaman
Dia menjelaskan, sebelum mahasiswa melakukan aksi demo telah dipanggil dan diminta untuk tidak melakukan aksi demo karena masa pandemi sebab bisa merugikan banyak pihak. Saat itu kata Bambang, jawaban dari mahasiswa akan dipertimbangkan.
"Ternyata dihubungi dari pihak kampus handphonenya nonaktif akhirnya mereka melakukan aksi. Sebetulnya apa yang menjadi tuntutan mereka sudah ada melalui surat edaran dari rektor UBL. Dan bahkan dari mereka yang melakukan aksi, ditanya sebagian sudah mendapatkan keringanan, "ujarnya.