SuaraLampung.id - Pembatasan jam operasional usaha mampu menekan laju kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung. Klaim ini disampaikan Pelaksana Harian Wali Kota Bandar Lampung Badri Tamam.
Diketahui Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam operasional tempat usaha seperti mal, toko modern, kafe, tempat hiburan dan lainnya.
Langkah ini diambil Pemkot Bandar Lampung setelah kasus harian Covid-19 di Bandar Lampung makin tinggi. Diharapkan adanya pembatasan jam operasional tempat usaha ini bisa menekan laju kasus Covid-19.
"Alhamdulillah berkat adanya pembatasan operasional jam malam kita bisa menekan angka kasus harian COVID-19 di kota ini," kata Badri Tamam, Jumat (19/2/2021) dilansir dari Antara.
Baca Juga:Fluktuatif, Kasus Harian Covid-19 Balikpapan Naik Lagi di Atas 100 Kasus
Ia mengatakan akan segera melakukan kajian atau evaluasi terhadap pemberlakuan pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha sebab telah banyak keluhan dari mereka.
"Nanti kita evaluasi bersama Tim Satgas yang di dalamnya ada TNI dan Polri, apakah pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha dilanjutkan atau kembali normal kembali," kata dia.
Ia pun meminta masyarakat bersabar sebab kebijakan tersebut diambil guna menekan angka COVID-19 yang beberapa bulan terakhir sedang meningkat serta dalam rangka menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020.
"Penerapan pemberlakuan pembatasan jam malam ini kan dasar Perda Provinsi dan ini juga permintaan dari Ketua DPRD Lampung, sehingga Bandarlampung merupakan daerah pertama yang melaksanakan itu," kata dia.
Namun, lanjut dia, kebijakan tersebut juga diambil karena saat itu kasus COVID-19 di Kota Bandar Lampung sedang tinggi-tingginya.
Baca Juga:Dapat 70 Ribu Dosis, DKI Tak Lagi Gunakan Sinovac Pada Vaksinasi Tahap Dua
"Waktu kita ambil kebijakan itu penambahan kasus COVID-19 sehari bisa capai 40-50 orang tapi sekarang sudah turun, dan tentunya kita harapkan akan terus menurun, pasti kita akan evaluasi melihat kepentingan masyarakat," kata dia.