Sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dimana kendaraan yang tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.
"Dalam kejadian tersebut tarif jarak terjauh yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp. 283.000. Sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp. 566.000," ujar Hanung.
Menurut Hanung, kendaraan pertama dimana sedang membawa penumpang yang sedang sakit telah dipersilahkan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit.
Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar GT sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan.
Baca Juga:Lagi Warga Lampung Kritik Jalan Rusak Lewat Cara Ekstrem di Media Sosial
"Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans," terang Hanung.
Hanung mengatakan, pembayaran denda yang dilakukan oleh kendaraan kedua seharusnya dibayarkan secara tunai. Namun karena pengemudi tidak membawa uang tunai sejumlah denda tersebut, maka pembayaran dilakukan secara transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.