Susah Cari Kerja di Masa Pandemi Covid-19, Pemuda Rampas HP Mahasiswa

seorang pemuda asal Tulangbawang merampas HP mahasiswa di Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Februari 2021 | 14:14 WIB
Susah Cari Kerja di Masa Pandemi Covid-19, Pemuda Rampas HP Mahasiswa
Ilustrasi jambret. Seorang pemuda merampas HP mahasiswa di Bandar Lampung (Batamnews)

SuaraLampung.id - Susah mendapat kerja di masa pandemi Covid-19, membuat pemuda asal Marga Camat, Menggala Timur, Tulangbawang, Lampung, mencuri. Pemuda berinisial YK (19) ini nekat merampas ponsel mahasiswa di Bandar Lampung

Ini ia lakukan karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. YK merantau ke Bandar Lampung untuk bekerja. Ia diajak teman satu kampungnya berinisial AP ke Bandar Lampung untuk bekerja sebagai tukang las pagar. 

Sampai di Bandar Lampung, ternyata pekerjaan yang dijanjikan sang teman tak kunjung tiba. Sementara YK harus memenuhi kebutuhan hidupnya di perantauan. 

Maka YK tak menolak saat diajak AP untuk mencuri. "Saya di ajak AP kesini (Bandar Lampung) kerja ngelas pagar. Karena tidak ada kerjaan, dia ngajak,nyuri pura pura cari rumah kost, " kata YK di Polsek Kedaton, Rabu (03/02/ 2021). 

Baca Juga:Setahun Bergulir, Kasus Sosialita Cantik Tipu Dokter Masih Penyelidikan

Mereka pun pergi menjalankan aksinya. Sampai di sebuah rumah indekos, YK dan AP melihat seorang mahasiswa sedang memegang ponsel. 

AP berinisiatif merampas ponsel itu dari tangan korban. "Yang ngambil HP itu kawan saya AP, dia rampas HPnya. Orangnya didorong sama dia sampai jatuh, "kata YK. 

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana mengatakan, tersangka di tangkap petugasnya berdasarkan laporan dari korban. "Berdasarkan, laporan dari korban petugas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, maka petugas melakukan tindak tegas terukur (ditembak), "kata Rony. 

Dia menjelaskan, salah satu tersangka merampas ponsel korban lalu mendorongnya hingga terjatuh. "Dari pengakuan tersangka, mereka berpura pura mencari kontrakan. Melihat korban sedang memegang handphone, tersangka langsung mencekik korban dan dirampas hanphone korban," ujarnya.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:Diterapkan Maret, Lima Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Bandar Lampung

Kontributor : Ahmad Amri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini