SuaraLampung.id - Beberapa hari lalu warga Bandar Lampung membongkar makam keluarganya yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Pihak keluarga tak terima karena setelah hasil PCR keluar, pasien meninggal itu dinyatakan negatif Covid-19. Yang lebih membuat keluarga kecewa baru diberitahu beberapa hari setelah hasil PCR keluar.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN berharap masyarakat untuk menuruti imbauan paramedis atau tenaga kesehatan di masa pandemi COVID-19.
“Dalam kondisi pandemi, kita harus menyadari situasi, apa kata medis harus kita ikuti. Kita juga tidak bisa menyalahkan medis karena semua orang juga takut,” kata dia dilansir dari Antara.
Herman mengatakan bahwa permasalahan lama keluarnya hasil PCR sudah pernah dirapatkan dengan pihak rumah sakit rujukan, tapi memang hasil tes usap (swab) dari Labkesda bisa dua sampai tiga hari.
Baca Juga:Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Cabut Gugatan di MK, Ini Sikap KPU
"Memang harusnya Kota Bandar Lampung punya alat PCR sendiri, itu kan nggak mahal harganya cuma Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, tapi waktu kita mau beli, Ibu Reihana selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung bilang ‘Nggak usah Pak' sebab semua hasil PCR harus satu atap dari provinsi,” kata dia pula.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung meminta kepada Laboratorium Kesehatan Daerah (Lambkesda) dan pihak rumah sakit rujukan (RS) mengutamakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pasien yang sudah meninggal untuk menghindari ketidakpastian.
"Kami ingatkan kembali agar Labkesda dan rumah sakit langsung memberikan surat keterangan hasil PCR pasien yang wafat, agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait apakah jenazah terinfeksi COVID-19 atau tidak," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizky.
Menurutnya, selama ini Tim Satgas COVID-19 memakamkan jenazah dengan cara pemulasaraan COVID-19 berdasarkan rekomendasi hasil dari pihak rumah sakit.
"Tapi tentunya kami juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga almarhum, sehingga pihak keluarga pun tahu bahwa jenazah akan dimakamkan dengan cara pemulasaraan COVID-19," kata dia.
Terkait dengan adanya kejadian pembongkaran makam oleh pihak keluarga setelah mengetahui bahwa hasil PCR negatif, dia mengatakan bahwa kemungkinan mereka menginginkan menyempurnakan proses pemakaman secara biasa.
"Jadi pada prinsipnya setelah dimakamkan dengan pemulasaraan COVID-19, itu pasti sudah terkonfirmasi oleh oleh pihak keluarga bahkan mereka juga ikut menguburkannya," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa adanya keterlambatan hasil PCR itu biasanya berada di Labkesda, bukan di rumah sakit.
"Ya, mungkin memang rumah sakit menerima hasil PCR-nya tanggal 25 dari Labkesdanya, jadi itu bukan rumah sakit yang memperlambatnya, namun sebenarnya bila sudah dikuburkan sebaiknya tak perlu dibongkar lagi," kata dia.