SuaraLampung.id - Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto tak terima dengan langkah pemerintah yang menggusur kantornya.
Kantor Tommy Soeharto yang berada di Jakarta digusur karena terkena proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Tak terima kantornya digusur, Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Keuangan dan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini, terkait dengan penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Baca Juga:Kantornya Kena Gusur, Anak Mantan Presiden Gugat Pemerintah Rp 56,7 M
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020 melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjutak.
Adapun terdapat, lima tergugat dan tiga tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang diantaranya.
Tergugat
1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan
2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok - Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
Baca Juga:Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Gegara jadi Korban Penggusuran
4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
- 1
- 2