SuaraLampung.id - Guna mencegah persebaran Covid-19, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melarang dilaksanakan acara pesta pernikahan.
Selain pesta pernikahan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus juga melarang pesta lain seperti pesta sunatan dan kegiatan pesta lain yang mengumpulkan banyak orang.
Larangan menggelar pesta pernikahan ini terungkap saat Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat koordinasi untuk membahas pelarangan sementara pesta pernikahan dan kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk mencegah terjadi pengumpulan orang pada masa pandemi COVID-19.
Acara rakor itu dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin, Dandim 0422 Lambar Letkol CZI Benni Setiawan, Kepala Kejari Lampung Barat Riyadi, Kabag Sumda Polres Lampung Barat Kompol Fery Anda Eka Putra dan para kepala perangkat daerah.
“Kita menggelar rakor ini untuk melakukan penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Barat. Karena semakin hari mengalami peningkatan kasus yang terkonfirmasi,” kata Parosil, Rabu (20/1/2021) dilansir dari Antara.
Baca Juga:27 Orang terkonfirmasi Positif dari Klaster Pesta Pernikahan di Karanganyar
Ial menjelaskan, pada rakor tersebut berhasil disimpulkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, seperti pesta (nayuh) baik pernikahan, sunatan dan lainnya dilarang; kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dihentikan; destinasi wisata ditutup sementara; pasar tetap dibuka namun dengan protokol kesehatan yang ketat; satgas akan meningkatkan Peraturan Bupati soal penanganan COVID-19 menjadi peraturan daerah; satgas Kecamatan dan pekon diminta berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten dan pelanggaran protokol kesehatan,termasuk yang tetap nekat menggelar acara yang mengumpulkan masa, akan dikenakan sanksi.
“Jenis-jenis kegiatan yang bersifat pengumpulan massa akan dilarang untuk keselamatan banyak orang, meskipun acara-acara yang memang sudah siap di gelar akan diberikan toleransi namun harus memenuhi standar protokol kesehatan,”katanya
Ia mengatakan bahwa beberapa kasus baru merupakan hasil dari menghadiri atau menggelar pesta.
"Untuk itu demi keselamatan banyak orang, sementara waktu akan dilakukan larang. Tapi bagi warga yang memang sudah siap menggelar pesta atau sudah menentukan jadwal dalam waktu dekat ini akan kita berikan toleransi, tentunya dengan penerapan dan pengawasan prokes yang ketat," katanya.
Selain nayuh atau pesta, KBM tatap muka juga akan dihentikan. Satgas Penanganan COVID-19 Lampung Barat tidak lagi mempertimbangkan zona-zona dalam penerapan KBM tatap muka.
“Begitu juga dengan destinasi wisata kita tutup sementara waktu, hanya saja untuk pasar karena akan berdampak terhadap roda perekonomian masyarakat tetap dibuka, namun penerapan protokol kesehatan harus lebih diperketat,” ungkapnya
Baca Juga:Viral! Kelewat Heboh, Pria Ini Bawa Kado Hasil Alam ke Pernikahan Teman
Untuk pelanggar prokes termasuk yang nekat tetap menggelar acara pesta, akan diberikan sanksi sosial salah satunya acara akan dibubarkan oleh tim Satgas.
“Kami meminta kepada Satgas Kecamatan dan Pekon, untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Kabupaten, termasuk mengawasi warganya yang bepergian ke luar daerah khususnya daerah dengan penyebaran COVID-19 yang tinggi,” katanya.