Pesan Menyejukkan Habib Rizieq saat Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri

Pesan yang disampaikan Habib Rizieq ini lebih menyejukkan dan tidak provokatif.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Januari 2021 | 20:08 WIB
Pesan Menyejukkan Habib Rizieq saat Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

SuaraLampung.id - Habib Rizieq Shihab memberikan pesan saat dipindah ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis (4/1/2021).

Pesan yang disampaikan Habib Rizieq ini lebih menyejukkan dan tidak provokatif. 

Pesan pertama, Habib Rizieq menegaskan dirinya dalam kondisi sehat walafiat. Hal itu untuk menepis rumor dirinya positif covid-19.

Hal itu diungkapkannya saat dia tiba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, ketika hendak dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim.

Baca Juga:Pindah ke Tahanan Bareskrim Polri, Habib Rizieq: Santai Saja

"Alhamdulillah (sehat), santai saja," ujar Rizieq.

Dalam kesempatan itu, Rizieq juga meminta semua pihak untuk sama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dan damai.

"Setop kegaduhan, bangun kedamaian," pesannya.

Rizieq pun menyinggung soal revolusi akhlak yang dia gadang-gadang ketika tiba di Tanah Air sepulangnya dari Arab Saudi beberapa waktu lalu.

"Saya tetap komitmen dengan revolusi akhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," katanya.

Baca Juga:Seruan Habib Rizieq: Setop Kegaduhan, Bangun Kedamaian!

Rizieq sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Rian mengatakan Rizieq dipindahkan lantaran kapasitas Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga untuk memudahkan pemeriksaan kasus Rizieq.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.

Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni kasus di Petamburan, kasus Megamendung dan kasus RS UMMI, Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini