Edan, Kades Tilep Uang Bansos Covid-19 untuk Judi dan Main Cewek

Kades ini mengaku menghabiskan uang bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa senilai Rp 187 juta untuk berjudi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Januari 2021 | 13:29 WIB
Edan, Kades Tilep Uang Bansos Covid-19 untuk Judi dan Main Cewek
Kades Sukowarno, Askari saat diamankan polisi [Renaldi/suara.com]

SuaraLampung.id - Seorang kepala desa (kades) menggunakan uang bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kepentingan pribadinya.

Dia adalah Kades Sukowarno, Kelurahan Sukakarya, Musi Rawas Sumatera Selatan, Askari (43) yang nekat menilep uang bansos Covid-19.

Di hadapan polisi, Kades ini mengaku menghabiskan uang bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa untuk Covid-19 senilai Rp 187 juta untuk berjudi.

"Aku pakai berjudi dan main cewek," ujarnya di hadapan wartawan ketika konfrensi pers di Polres Mura, Selasa (12/1/2021) dilansir dari Suarasumsel.id.

Baca Juga:Kisah Kades di Boyolali, Sempat Bertarung dengan Istrinya di Pilkades

Untuk diketahui, Askari (43), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, dijebloskan ke penjara Polres Mura, pada 14 September 2020 lalu.

Seharusnya dana tersebut diperuntukkan bagi 156 Kepala Keluarga (KK) dengan alokasi Rp 600.000 per kepala keluarga.

Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas Sumatara Selatan amankan polisi (14/9/2020)

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah.

"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi," kata Kapolres.

Baca Juga:Eks Kades Tewas saat Check In, Wanita Bukan Istrinya Panik Keluar Hotel

Kapolres menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), setelah ini akan segera dilimpahkan kejaksanaan beserta Barang Bukti (BB), diantaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Mura.

Motif tersangka pada penyaluran tahap pertama telah disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar," tutup pria berpangkat melati dua ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini