Pria Jual Istri ke Orang Lain Lewat Twitter lalu Berhubungan Seks Bertiga

AZ (39) menjual istrinya melalui akun media sosial Twitter.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Januari 2021 | 13:14 WIB
Pria Jual Istri ke Orang Lain Lewat Twitter lalu Berhubungan Seks Bertiga
Ilustrasi seksual (Shutterstock).

SuaraLampung.id - Seorang suami di Gresik, Jawa Timur, menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.

AZ (39) menjual istrinya melalui akun media sosial Twitter.

Alfian diamankan Sat Reskrim Polresta Mojokerto. Ia menjual istrinya ke lelaki hidung belang.

Waka Polresta Mojokerto Kompol Iwan Sebastian, mengatakan kejadian bermula dari laporan masyarakat ada suami menjual istrinya ke pria lain pada Sabtu, (9/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:Ratusan Remaja Kocar-Kacir Dalam Sidak Malam Pertama PPKM di Gresik

"Kemudian, sekitar pukul 14.30 Wib petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penggrebekan terhadap pelaku, istrinya serta pria hidung belang di kamar hotel," kata Kompol Iwan, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Selasa (12/01/2021).

Lebih lanjut, Kompol Iwan menyebutan pada saat penggerebekan itu, pelaku bersama istriya serta pria hidung belang dalam keadaan telanjang badan setelah melakukan hubungan intim, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, dua buah kondom bekas terpakai, 1 sisa kondom merk sutra, satu buah Dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp.1.500.000, handphone Redmi note 9 warna hitam, satu unit sepeda motor warna Yamaha Mio Soul nopol W-2329-MJ, satu buah handuk ada bercak darah, satu lembar Sprei dan satu lembar Selimut," kata Waka Polresta Mojokerto.

"Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal 1 milyar rupiah," ujarnya.

Baca Juga:Duhh! Sukamto, Warga Gresik Justru Tewas Saat Selamatkan Kawannya Tersetrum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak