Bisakah Satu Orang Disuntik 2 Merek Vaksin Covid-19? Ini Kata IDI

Vaksin Covid-19 yang nantinya dipakai ada 4 merek. Yaitu Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Novavax.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Januari 2021 | 06:30 WIB
Bisakah Satu Orang Disuntik 2 Merek Vaksin Covid-19? Ini Kata IDI
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)

SuaraLampung.id - Pemerintah Indonesia sudah menetapkan program vaksinasi Covid-19.

Vaksin Covid-19 yang nantinya dipakai ada 4 merek. Yaitu Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Novavax.

Lalu timbullah pertanyaan yang juga ikut menggelitik Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban Sp.PD, bisakah satu orang menerima dosis vaksin dari merek berbeda?

"Ada pertanyaan menarik. Apakah kita boleh disuntik vaksin Covid-19 dari beberapa merek. Misalnya dosis pertama dari Sinovac, yang keduanya Pfizer. Ya, sayangnya enggak ada uji klinis III yang melakukan ini. Jadi, lebih baik jangan, apalagi tidak ada evidence based-nya," ujar Prof. Zubairi dalam cuitan Twitternya dikutip suara.com, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:Bolehkah Satu Orang Disuntik 2 Merek Vaksin Covid-19 Berbeda?

Profesor penyakit dalam di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu membenarkan dalam proses vaksinasi dikenal dengan istilah vaksin kombinasi, namun bukan dengan mengkombinasikan dua merek vaksin Covid-19 berbeda.

"Tapi, satu vaksin yang mengandung beberapa jenis vaksin terhadap beberapa penyakit. Kalau ini memang sudah ada evidence based yang jelas dan terbukti efektif," papar Prof. Zubairi.

Vaksin MR/MMR jadi salah satu vaksin kombinasi ini, acap kali ada dan digunakan untuk menangkal penyakit campak, rubella, dan gondongan atau mumps pada anak, dan diberikan pada anak berusia 15 bulan.

"Dua contoh vaksin kombo yang ada di Indonesia adalah vaksin Difteri-Pertusis-Tetanus, Hepatitis B, Haemophilus influenzae (Hib) dan polio yang diberikan pada anak usia dua, tiga dan empat bulan," ungkap Prof. Zubairi.

Sementara itu hingga kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI belum menerbitkan satupun izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk semua vaksin yang sudah tiba dan akan tiba di Indonesia.

Baca Juga:2 Kali Wacana Gagal, DIY Masuk Daftar yang Harus Terapkan PSBB Jawa-Bali

Tapi di sisi lain, jadwal vaksinasi Covid-19 sudah ditetapkan yakni pada 13 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Ditambah vaksin yang lebih dulu memprioritaskan untuk tenaga medis, aparat dan pelayan publik ini sudah terdistribusi ke berbagai daerah di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini