Polisi Ringkus 5 Orang yang Tewaskan Warga dalam Bentrok di Mesuji

Ada tiga orang yang ditangkap petugas Polres Mesuji dalam kasus bentrok warga

Wakos Reza Gautama
Minggu, 03 Januari 2021 | 12:51 WIB
Polisi Ringkus 5 Orang yang Tewaskan Warga dalam Bentrok di Mesuji
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraLampung.id - Aparat Polres Mesuji menangkap para pelaku yang mengeroyok seorang warga hingga tewas dalam bentrokan yang terjadi Selasa (29/12/2020).

Ada tiga orang yang ditangkap petugas Polres Mesuji dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka yang telah diamankan atas pengembangan penangkapan berinisial WY (55) dari Desa Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara serta YYM (29) alamat BTN, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan DF (22)Tahun dari Desa Kurnia Agung SK 32, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Lampung.

"Penangkapan tersangka juga berdasarkan laporan warga," kata Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, di Mesuji,  Minggu (3/1/2021) dilansir Suaralampung.id dari Antara.

Baca Juga:Bentrok Antarwarga di Mesuji, Satu Orang Tewas

"Pada  Sabtu (2/1/2021) Tekab 308 Polres Mesuji dipimpin langsung mengamankan ketiga pelaku tersangka pengroyokan Nafi di rumahnya masing-masing. Tersangka dibawa ke Polres Mesuji dan berikut barang bukti alat yang digunakan yaitu 1 buah semen batako, 10 batu, 3  buah kayu dan 1 buah senjata tajam jenis golok gagang coklat,"  jelas Riki.

Kini tersangka yang diamankan sudah ada lima orang. Sebelumnya polisi telah menahan tersangka RI (25) serta SM(46) dan keduanya tinggal di Desa Way Puji.

Ia  mengatakan, pelapor bernama Susilawati (39) dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan saksi bernama Dedi Hamid (36) dari Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang serta Abdul Majid Umar( 53) , dari Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Lampung.

Riki Nopriansyah, mengatakan semua itu atas pelaporan berdasarkan Surat Lp/B-387/XII/2020/Polda Lampung/Res Mesuji/SPKT 30 Desember 2020.

Kejadian pengeroyokan itu berawal sekira pukul 08.00 WIB pelapor berangkat dari rumah untuk mengambil daun nipah di seberang Desa Sungai Sidang. 

Baca Juga:Ada Bentrok Warga, Stadion Sultan Agung Ditutup Sementara

Kemudian setelah usai pelapor kembali pulang ke rumah dan diberitahukan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama H. Saiful bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap saudara Nafi di Desa Way Puji. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini