Jenuh 10 Tahun Jadi Buronan, Adik Bupati Akhirnya Menyerahkan Diri

sudah bosan dikejar- kejar, akhirnya terpidana Rusman alias Manne adik kandung bupati Pasangkayu, menyerahkan diri

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Desember 2020 | 10:50 WIB
Jenuh 10 Tahun Jadi Buronan, Adik Bupati Akhirnya Menyerahkan Diri
Manne, terpidana korupsi Rp 41 miliar dikawal Asisten Intel Kejati Sulbar Irvan Samosir dan Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin / [Foto: Pojokcelebes.com]

SuaraLampung.id - Setelah buron 10 tahun, adik kandung Bupati Pasangkayu akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.

Risman alias Manne bin Ambo Djiwa, adalah buronan kasus korupsi

Manne merupakan terpidana Korupsi APBD Rp 41 miliar yang ada di Kabupaten Pasangkayu. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat Johny Manurung memberikan apresiasi kepada keluarga terpidana korupsi Rp 41 Miliar. Karena memberikan dukungan kepada Kejati Sulbar dalam menegakkan hukum di Provinsi Sulbar.

Baca Juga:Cegah Covid-19, Warga Sulsel Dilarang Rayakan Tahun Baru di Makassar

“Penyerahan diri terpidana Manne kepada Kejaksaan Sulbar, ada dukungan oleh keluarga bersangkutan. Dan saya harus apresiasi keluarga mereka, karena bisa memberikan dukungan kepada kami dalam menegakkan supremasi hukum di Sulbar ini,“ kata Johny kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com

Manne selalu diintai intelijen Kejati Sulbar, namun selalu gagal ditangkap. Bahkan pencarian Manne dilakukan sampai ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Dia selalu berpindah – pindah. Dan mungkin sudah jenuh akhirnya dia menyerahkan diri,“ ujar Johny.

Setelah buron selama 10 tahun, terpidana korupsi sebesar Rp 41 miliar, Risman alias Manne bin Ambo Djiwa ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).

Terpidana adalah adik kandung Bupati Pasangkayu. Menyerahkan diri di Kejati Sulbar, Senin (21/12/2020). Diantar langsung adik kandungnya, Amir Hamzah Ambo Djiwa.

Baca Juga:Wakil Gubernur Sulsel Evakuasi Warga Korban Banjir di Atap Rumah

Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, selama ini terpidana Korupsi APBD Rp 41 miliar yang ada di Kabupaten Pasangkayu, selalu menjadi buruan petugas Tim Kejati Sulbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini