SuaraLampung.id - Seorang pejabat eselon 4 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (22/12/2020).
Pejabat Pemkab Lampung Selatan berinisial MR ditahan karena terlibat kasus korupsi.
Selain MR, penyidik Kejati Lampung juga menahan dua orang lain yaitu Ef, seorang aparatur sipil negara, dan SM.
Tiga tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Wayhui, Lampung Selatan.
Baca Juga:Cuitannya soal Rekening Gibran Dikaitkan dengan Korupsi, Kaesang Kesal
"Tiga orang tersangka kami tahan atas perkara pendapatan daerah dari pajak minerba Kabupaten Lampung Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan di Bandar Lampung, Selasa (22/12/2020) dilansir Suaralampung.id dari Antara.
"Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 UU No.20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.
Andrie menjelaskan modus perbuatan para tersangka dengan cara secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang salah.
Kemudian pajak tersebut tidak disetorkan ke Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Lampung Selatan sejak tahun 2017 hingga 2019.
"Atas perbuatan mereka sehingga menyebabkan kebocoran pendapatan daerah kurang lebih sebesar Rp2 miliar," kata dia lagi.
Baca Juga:Sekda Riau Yan Prana Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi