SuaraLampung.id - Dua ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh ditangkap saat mengantar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dua ibu rumah tangga ini ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi.
Untuk mengelabui petugas, dua ibu rumah tangga ini menyimpan narkoba sabu dan ekstasi di dalam gendongan bayi.
"Kedua wanita tersebut diringkus anggota Polda Jambi dari sebuah loket bus sesaat setelah tiba dari Aceh dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, di Jambi Senin dilansir Suaralampung.id dari Antara.
Baca Juga:Kecelakaan Bus BKO Brimob Polda Sumsel, 4 Anggota Masih Dirawat
Dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap sepuluh orang; dua di antaranya wanita yang menjadi kurir sabu-sabu tersebut dengan menyimpannya di dalam tas gendongan bayi yang dikemas dalam sebuah map warna coklat.
"Jadi modusnya, seolah-olah dia lagi gendong bayi, ternyata setelah kita periksa, kita temukan hampir setengah kilogram sabu-sabu," kata Dewa.
Penangkapan para kurir sabu-sabu dimana dua di antaranya tersebut, yakni, Nurmi Husen (55) dan Nurfita Hasanah (30) dan penangkapan itu berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu-sabu.
Mendapat informasi, timnya langsung melakukan penelusuran dan belum lama tiba di loket, tersangka langsung diperiksa petugas, dan mendapati barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.
"Jadi itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, untuk upah dan jaringan lainnya, kita sedang periksa lebih intensif lagi oleh penyidik Polda Jambi," kata Dewa Putu Gede Artha.
Baca Juga:Rekap KPU Pilgub Jambi: Al Haris-Sani Kalahkan Petahana-Ibu Tiri Zumi Zola
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009.