Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang

Persidangan terhadap Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa akan digelar setelah jaksa penuntut umum merampungkan surat dakwaan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Desember 2020 | 17:45 WIB
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang
Mantan Bupati Lampung Tengah dan calon gubenur Lampung Mustafa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). [Antara]

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018 dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Baca Juga:Kasus Korupsi PT DI, KPK Panggil 3 Pensiunan TNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini