SuaraLampung.id - Komnas HAM turun tangan dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI oleh aparat kepolisian.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, timnya melakukan investigasi terhadap kasus penembakan 6 laskar FPI.
Komnas HAM telah mewawancarai kedua belah pihak baik dari pihak FPI maupun kepolisian.
Dilansir dari YouTube Najwa Shihab, Taufan mengatakan, timnya sudah turun ke lapangan selama tiga hari guna mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
Baca Juga:Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Barang Bukti Penting
Keterangan saksi-saksi di lapangan menurut Taufan, belum sepenuhnya menggambarkan apa yang terjadi.
Ini dikarenakan keterangan saksi-saksi ada yang tidak berkesesuaian.
"Ada saksi yang bilang dengar tembakan satu kali, ada yang dengar dua kali. Kesaksian mana yang benar?" ujar Taufan dilansir dari akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Silang Versi FPI-Polisi: Kematian Laskar FPI, Ini Temuan Komnas HAM (Part 5) | Mata Najwa".
Menurut Taufan, saksi memang melihat ada dua kendaraan yang saling berhadapan.
Namun belum jelas darimana arah tembakan datang. Apakah dari satu arah yang sama atau dari dua arah.
Baca Juga:Pengakuan Laskar FPI yang Ikut dalam Rombongan Habib Rizieq di Tol Cikampek
"Itu perlu untuk menjawab apa yang terjadi malam itu karena akan terkait dengan tindakan penembakan laskar FPI itu dia justified secara hukum atau tidak," papar Taufan.
Komnas HAM akan mendalami tindakan kepolisian yang tidak memborgol empat laskar FPI saat berada di dalam mobil bersama tiga anggota polisi.
"Kita akan uji keterangan FPI bahwa laskarnya tidak bersenjata. Itu penting juga untuk menjawab persoalan ini. Dari pihak satu lagi ini terjadi karena ada perlawanan dalam bentuk tembakan," ucap Taufan.
Menurut Taufan, timnya tidak bisa terburu-buru dalam menginvestigasi kasus ini untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Hasil Rekonstruksi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan rekonstruksi dilakukan di empat titik tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 58 adegan pada Senin (14/12/2020) dini hari.
Kegiatan dilakukan di malam hari agar menyesuaikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Rekonstruksi ini merupakan hasil berita acara pemeriksaan, dari olah TKP dan bukti-bukti petunjuk yang ada," ujar Argo usai rekonstruksi, seraya menambahkan pihaknya telah memeriksa 26 saksi terkait insiden tersebut.
"Rekonstruksi kita lakukan biar polisi transparan dalam menangani kasus ini. Jadi kita bisa melihat semuanya adegan per adegan, peran dari saksi seperti apa. Biar semua kita bisa lihat bersama," katanya kemudian.
Empat titik rekonstruksi terdiri dari TKP di bundaran Hotel Novotel Karawang, Jembatan Badami, Rest Area KM 50 dan KM 51+200.
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa dua laskar FPI terluka di Jembatan Badami sedangkan empat lainnya di mobil polisi di Rest Area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Adegan rekonstruksi dimulai dengan beberapa anggota kepolisian yang mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna silver dihalangi oleh dua mobil yang dikendarai anggota Laskar FPI, yakni mobil Toyota Avanza berwarna silver dan Cheverolet spin warga abu-abu.
Mobil Toyota Avanza yang dikendarai Laskar FPI menabrak kendaraan yang ditumpangi petugas polisi kemudian melarikan diri, menurut petugas yang melakukan rekonstruksi.
Kemudian, mobil Laskar FPI yang lain menghadang mobil petugas. Empat orang keluar dari mobil disebut keluar sambil membawa senjata tajam, kemudian melakukan penyerangan terhadap mobil petugas.
Petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan yang disambut oleh tiga tembakan dari mobil Laskar FPI ke arah mobil polisi kemudian melarikan diri.
Di Jembatan Badami, mobil yang memuat enam anggota FPI itu kemudian disalip oleh mobil petugas dari sisi sebelah kiri.
Dalam rekonstruksi, salah seorang laskar membuka kaca mobil dan mengarahkan senjata ke salah seorang petugas di dalam mobil yang berisi empat petugas polisi itu.
Di lokasi itulah, baku tembak antara polisi dan laskar FPI disebut terjadi.
Usai kejar-kejaran sekitar 200 - 300 meter, mobil petugas tertinggal jauh dari mobil yang ditumpangi anggota FPI.
Namun, mobil Chevrolet yang ditumpangi anggota FPI terhalang sebuah mobil ketika akan keluar dari Rest Area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Di saat itulah, aparat mengepung mobil tersebut dan meminta penumpang untuk menyerahkan diri.
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa dua orang anggota FPI terluka. Sebab, keduanya tampak keluar dari mobil dengan jalan terpincang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, kedua orang itu terluka saat aksi baku tembak di TKP sebelumnya.
"Di dalam proses pengejaran, melihat dari gelagat pelaku yang mencoba mengarahkan tembakannya kepada petugas, daripada didahului, anggota melakukan tindakan tegas. Ternyata sampai TKP 3 begitu berhasil di blok, begitu dibuka dua dari pelaku sudah dalam keadaan terluka," kata Andi, tanpa merinci lebih lanjut luka yang dialami kedua orang tersebut.
Selanjutnya, kedua anggota FPI yang terluka dibawa menggunakan mobil polisi. Sementara empat orang lain dibawa menggunakan mobil Daihatsu Xenia milik polisi lainnya, yang tiba untuk membantu polisi yang melakukan pengejaran.
Di TKP terakhir, yakni KM 51+200 empat anggota FPI itu ditembak polisi karena diduga mencoba merebut senjata petugas.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menjelaskan satu anggota FPI duduk di bangku tengah bersama anggota polisi, sementara tiga yang lain duduk di bangku belakang. Keempatnya tidak diborgol.
"Dalam perjalanan yang tidak jauh jaraknya, dari KM 50 Rest Area sampai dengan KM 51 sampai KM 51,2 terjadilah penyerangan atau merebut senjata anggota. Terjadi percobaan untuk merebut senjata anggota dari pelaku yang ada di dalam mobil," kata Andi yang menggambarkan aksi yang dilakukan oleh petugas polisi itu sebagai "tindakan pembelaan".
"Di situlah terjadi upaya dari penyidik yang ada di dalam mobil untuk lakukan tindakan pembelaan sehingga keempat pelaku di dalam mobil itu semuanya mengalami tindakan tegas dan terukur dari anggota yang ada di dalam mobil," katanya.
Dalam insiden itu, enam orang anggota FPI yang meninggal dunia yakni Andi Oktaviawan (33 tahun), Lutfi Hakim (24 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun) dan Akhmad Sofian (26 tahun).