- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan penegakan aturan larangan truk besar melintas di jalan protokol Bandar Lampung pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Kebijakan pembatasan kendaraan berat tersebut diterapkan untuk mengatasi krisis antrean panjang BBM di berbagai SPBU dan mengurangi kemacetan.
- Satpol PP Provinsi Lampung bersama Satpol PP kota akan melakukan penyekatan di lapangan guna menegakkan aturan jam operasional angkutan berat.
SuaraLampung.id - Mengularnya antrean kendaraan di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung memicu langkah tegas dari pemerintah daerah.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan penegakan aturan larangan melintas bagi kendaraan besar roda enam ke atas di jalan-jalan protokol kota demi menyudahi krisis antrean BBM tersebut.
Menurut Mirza, sapaan akrabnya, keberadaan truk-truk bertonase besar yang bebas lalu-lalang di pusat kota pada jam sibuk menjadi biang kerok penumpukan antrean panjang di SPBU dan memperparah kemacetan.
"Untuk mengatasi serta mengurai antrean di SPBU, kami meminta Kota Bandar Lampung menegakkan kembali peraturan daerah terkait pembatasan kendaraan roda enam ke atas di jalan kota," tegas Rahmat Mirzani, Senin (12/10/2026).
Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki regulasi tegas yang mengatur jam operasional angkutan berat.
Truk besar dilarang melintasi jantung kota mulai pagi hingga malam hari dan diwajibkan menggunakan jalur lingkar luar yang telah ditentukan.
"Saat ini semua (kendaraan besar) masuk kota, akibatnya terjadi penumpukan luar biasa di SPBU. Begitu kendaraan roda enam ke atas dibatasi sesuai aturan, antrean akan terurai dan distribusi jauh lebih tertib," ujarnya.
Tak hanya menyoroti pergerakan truk, Gubernur juga melayangkan peringatan keras kepada Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) agar lebih profesional dalam mengelola distribusi dan pelayanan BBM subsidi.
"Kami meminta kesungguhan rekan-rekan Hiswana Migas untuk menjalankan tugas dan kewajibannya demi menjaga kepercayaan publik. Kasihan masyarakat yang terus dirugikan akibat situasi ini," sindir Mirza.
Baca Juga: Gerebek Sarang Narkoba di RE Martadinata, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pengedar dan 1 Pemakai
Merespons instruksi Gubernur, aparat penegak perda bergerak cepat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Lampung, Gadriyanto Abung, memastikan pihaknya segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk menggelar penyekatan di lapangan.
"Kami akan bersinergi dengan Satpol PP Kota untuk menegakkan larangan kendaraan roda enam masuk ke jalur kota mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB sesuai perda yang berlaku," ujar Gadriyanto.
Langkah penertiban terpadu ini diharapkan dapat segera memulihkan ketertiban jalan raya, melancarkan pasokan BBM bagi warga lokal, serta memangkas waktu tunggu masyarakat di SPBU. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gerebek Sarang Narkoba di RE Martadinata, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pengedar dan 1 Pemakai
-
19 Reka Adegan: Usai Lahirkan Sendiri, Ibu di Balam Tega Buang Bayi ke Saluran Air Pasar Tugu
-
Curiga Lampu Tak Mau Nyala, Pemilik Syok Dapati Kabel Rumah Kosongnya Ludes Digasak Maling
-
Bisnis Gelap Berjalan 6 Bulan, Sindikat 'Penyedot' Bio Solar di Way Kanan Digulung Polisi
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Geram Antrean BBM Mengular, Gubernur Lampung Haramkan Truk Masuk Kota: Kasihan Warga
-
Modus Baru! Keripik Singkong Isi Vape Kokain Rp34,9 Miliar Digagalkan di Bakauheni
-
Lolos dari Maut! Pria yang Terjun di Dermaga Bakauheni Ditemukan Selamat di Pulau Kandang
-
Pasar Shopping Metro Mau Dibongkar, Nunik Pasang Badan Minta Nasib UMKM Diselamatkan
-
Tiba-tiba Keluar Mobil, Pria Asal Cilegon Nekat Terjun ke Laut di Dermaga Eksekutif Bakauheni