Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:11 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengedepankan pendekatan persuasif guna mendorong kepatuhan wajib pajak (WP). [google.com/rangga ajie dewantara]
Baca 10 detik
  • Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengutamakan pendekatan persuasif guna meningkatkan kepatuhan sukarela seluruh wajib pajak di wilayah kerjanya.
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Direktur PT Sultan Dalil Energy bersalah karena menggunakan faktur pajak fiktif.
  • Sinergi DJP, Polda, dan Kejaksaan berhasil mengungkap pelanggaran pajak yang merugikan pendapatan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

SuaraLampung.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, memilih jalan persuasif, ajakan hangat lewat edukasi dan pelayanan sebelum akhirnya terpaksa mengayunkan gada hukum.

"Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, pelayanan, dan pengawasan. Tujuannya mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, Selasa (23/6/2026).

Namun, di balik pendekatan yang ramah tersebut, terselip pesan tegas. Bagi mereka yang mencoba memanipulasi data hingga merugikan negara, DJP tidak akan tinggal diam.

Salah satu bukti nyata bahwa DJP tak segan bertindak tegas baru saja diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Risman Aga Yordana, Direktur PT Sultan Dalil Energy, harus menerima pil pahit setelah terbukti melakukan pelanggaran serius dalam administrasi perpajakan.

Risman kedapatan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias faktur fiktif. Modus ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan tindakan kriminal yang menguapkan pendapatan negara hingga miliaran rupiah.

"Putusan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten," tegas Sigit.

Kasus Risman menjadi cautionary tale atau cerita peringatan bagi para pelaku usaha lainnya. Penggunaan faktur bodong adalah pelanggaran berat yang bisa menyeret siapa pun ke balik jeruji besi.

Keberhasilan membongkar praktik culas ini bukanlah kerja tunggal. Sigit menekankan bahwa ada kolaborasi balik pengungkapan perkara ini, yakni sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga: Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara

Kolaborasi lintas instansi ini dibentuk untuk menjaga marwah penerimaan negara sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh dan jujur.

"Ini adalah peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas. Integritas sistem perpajakan nasional harus kita jaga bersama demi pembangunan negara," tambahnya. (ANTARA)

Load More