- Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengutamakan pendekatan persuasif guna meningkatkan kepatuhan sukarela seluruh wajib pajak di wilayah kerjanya.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Direktur PT Sultan Dalil Energy bersalah karena menggunakan faktur pajak fiktif.
- Sinergi DJP, Polda, dan Kejaksaan berhasil mengungkap pelanggaran pajak yang merugikan pendapatan negara hingga mencapai miliaran rupiah.
SuaraLampung.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, memilih jalan persuasif, ajakan hangat lewat edukasi dan pelayanan sebelum akhirnya terpaksa mengayunkan gada hukum.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, pelayanan, dan pengawasan. Tujuannya mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, Selasa (23/6/2026).
Namun, di balik pendekatan yang ramah tersebut, terselip pesan tegas. Bagi mereka yang mencoba memanipulasi data hingga merugikan negara, DJP tidak akan tinggal diam.
Salah satu bukti nyata bahwa DJP tak segan bertindak tegas baru saja diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Risman Aga Yordana, Direktur PT Sultan Dalil Energy, harus menerima pil pahit setelah terbukti melakukan pelanggaran serius dalam administrasi perpajakan.
Risman kedapatan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias faktur fiktif. Modus ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan tindakan kriminal yang menguapkan pendapatan negara hingga miliaran rupiah.
"Putusan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten," tegas Sigit.
Kasus Risman menjadi cautionary tale atau cerita peringatan bagi para pelaku usaha lainnya. Penggunaan faktur bodong adalah pelanggaran berat yang bisa menyeret siapa pun ke balik jeruji besi.
Keberhasilan membongkar praktik culas ini bukanlah kerja tunggal. Sigit menekankan bahwa ada kolaborasi balik pengungkapan perkara ini, yakni sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara
Kolaborasi lintas instansi ini dibentuk untuk menjaga marwah penerimaan negara sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh dan jujur.
"Ini adalah peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas. Integritas sistem perpajakan nasional harus kita jaga bersama demi pembangunan negara," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara