- BPOM melarang peredaran Daviena Skincare Intensive Night Cream karena mengandung deksametason, obat keras berbahaya dalam kosmetik.
- Penggunaan deksametason tanpa resep dokter dapat menyebabkan risiko serius seperti penipisan kulit dan ketergantungan jangka panjang.
- BPOM menemukan puluhan kosmetik mengandung bahan terlarang lain dan mengimbau masyarakat cek izin edar serta hati-hati klaim instan.
SuaraLampung.id - Nama Daviena Skincare belakangan ramai diperbincangkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasukkan salah satu produknya ke dalam daftar kosmetik yang dilarang beredar. Tak sedikit konsumen yang terkejut, sebab produk tersebut sebelumnya digunakan dan dikenal publik.
Berdasarkan keterangan resmi BPOM, produk yang ditindak adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA. Hasil pengujian menunjukkan produk ini mengandung deksametason, yakni obat keras golongan kortikosteroid yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik.
Deksametason lazim dipakai dalam dunia medis untuk menangani peradangan tertentu dan harus berdasarkan resep dokter. Jika digunakan bebas dalam skincare, zat ini memang bisa membuat kulit terasa lebih halus dan “tenang” dalam waktu singkat. Namun di balik efek instan tersebut, risikonya tidak kecil.
BPOM menjelaskan, penggunaan deksametason tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan berbagai masalah kulit, seperti penipisan kulit, kemerahan berkepanjangan, hingga ketergantungan kosmetik. Dalam banyak kasus, kondisi kulit justru memburuk ketika pemakaian produk dihentikan.
Inilah yang membuat produk dengan kandungan steroid sering terasa “cocok” di awal, tetapi menimbulkan masalah serius dalam jangka panjang. Konsumen kerap mengira itu reaksi biasa, padahal kulit sedang mengalami efek obat keras.
Perlu dipahami, sebuah produk kosmetik bisa saja sebelumnya memiliki izin edar, tetapi izin tersebut dapat dicabut jika ditemukan pelanggaran, termasuk perubahan formulasi atau kandungan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kasus Daviena Skincare, BPOM menilai produk tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan kosmetik, sehingga harus ditarik dari peredaran demi melindungi konsumen.
BPOM menegaskan, kasus Daviena Skincare bukanlah kejadian terisolasi. Dalam pengawasan yang sama, BPOM menemukan puluhan produk kosmetik lain mengandung bahan terlarang seperti asam retinoat, hidrokinon, hingga merkuri. Mayoritas produk tersebut menjanjikan hasil instan, mulai dari wajah glowing, jerawat cepat kering, hingga flek memudar drastis.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum menggunakan produk skincare, terutama krim malam dan produk pemutih. Konsumen disarankan selalu mengecek izin edar BPOM, membaca label dengan teliti, serta tidak mudah tergiur klaim “glowing cepat”.
Baca Juga: Menelusuri Kebun Kopi Robusta di Lampung Barat, Dari Lereng hingga Secangkir Kopi Juara
Jika muncul reaksi tidak wajar seperti perih berlebihan, kemerahan ekstrem, atau jerawat parah, pemakaian sebaiknya dihentikan dan segera dikonsultasikan ke tenaga medis.
Kasus Daviena Skincare menjadi pengingat bahwa skincare yang aman tidak bekerja secara instan. Perawatan kulit yang sehat membutuhkan waktu, konsistensi, dan produk yang jelas kandungan serta legalitasnya.
Berikut produk yang dilarang BPPOM:
1. DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA
(NA18240100777) - Mengandung: Deksametason
2. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
(NA18211902328) - Asam retinoat, mometason furoat
3. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052) - Klindamisin
Tag
Berita Terkait
-
Promo Indomaret Januari 2026 untuk Belanja Hemat, Snack dan Minuman Turun Harga
-
15 Promo Indomaret untuk Ibu & Anak Awal 2026, Susu hingga Popok Diskon
-
7 Promo Alfamart Paling Murah Sejagat untuk Kebutuhan Harian, Tanpa Syarat Belanja
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Modus Minta Tolong Ambil Buku, Guru di Lampung Timur Culik Bocah 8 Tahun
-
Maghrib Bandar Lampung Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa 4 Maret 2026
-
Rekomendasi Promo Ban Pirelli yang Paling Awet, Produknya Lengkap di Blibli
-
Rumah Warga di Way Jepara Tersambar Petir Saat Buka Puasa, 4 Orang Terluka