- Pasangan suami istri pemilik kuliner di Makassar menculik karyawan berinisial KH pada 1-2 Januari 2026.
- Pelaku, Sumarni dan Sukarno, menyekap, menganiaya, dan memaksa korban mengalami kekerasan seksual.
- Motif utama kasus ini adalah kecemburuan Sumarni terhadap suaminya yang diduga berselingkuh dengan korban.
SuaraLampung.id - Publik Kota Makassar dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual berat yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik usaha kuliner ternama.
Seorang karyawannya berinisial KH (22), diduga menjadi korban penyekapan, penganiayaan, hingga pemerkosaan yang direncanakan oleh majikannya sendiri di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Peristiwa pilu ini terjadi selama dua hari berturut-turut pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2026.
Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu, 3 Januari 2026, dengan didampingi oleh lembaga pemerhati perempuan.
Polisi bergerak cepat dan menetapkan pasangan suami istri, Sumarni (39) dan suaminya Sukarno (23), sebagai tersangka utama.
Motif Cemburu Karena Jarak Usia
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah kecurigaan berlebih dari tersangka Sumarni terhadap suaminya.
Sumarni menduga suaminya menjalin hubungan gelap dengan korban yang sudah bekerja di usaha nasi kuning mereka selama setahun.
"Usianya jauh. Perempuan berumur 30 tahun, sedangkan suaminya 23 tahun. Jadi istri mencurigai suami selingkuh dengan korban yang adalah karyawannya," kata Arya, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi
Pasangan ini merupakan pengusaha yang cukup sukses di Makassar dengan kepemilikan sekitar 10 gerai nasi kuning.
Namun, kesuksesan ekonomi tersebut justru berbanding terbalik dengan tindakan kemanusiaan yang mereka lakukan terhadap bawahannya.
Kronologi Penyekapan dan Kekerasan Seksual
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi ini telah direncanakan secara matang oleh Sumarni.
Korban KH dipancing untuk datang ke salah satu lokasi usaha sebelum akhirnya dibawa ke rumah pelaku di Barombong. Di sana, korban mengalami intimidasi yang sangat berat.
"Lalu dipancinglah untuk datang ke salah satu tokonya itu. Dimasukin ke kamar, dipaksa ngaku, dipukulin," kata Arya.
Karena korban bersikeras tidak mengakui tuduhan perselingkuhan tersebut, Sumarni mengambil langkah ekstrem.
Ia memaksa suaminya sendiri, Sukarno, untuk melakukan hubungan badan dengan korban di bawah pengawasannya. Korban yang dalam kondisi ketakutan dan tertekan tidak berdaya untuk melawan.
"Setelah korban dipukuli, ditendang, (tetap) tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban, gitu kan. Korban kan sudah ga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.
Aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada hari yang sama dan direkam menggunakan ponsel milik Sumarni.
Menurut polisi, rekaman tersebut memang tidak disebarluaskan, namun digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi korban.
"Rekaman (video) tidak disebarluaskan, tapi dijadikan alat oleh tersangka untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Namun, cara pembuktian ini jelas salah," tegasnya.
Ancaman Pidana Berat
"Aksi jahat ini sudah direncanakan oleh perempuan atau sang istri karena dia yang memancing dulu dan si korban dipancing datang, dikurung dengan suaminya. Alhamdulillahnya korban bisa keluar dan minta dijemput sama kerabatnya," kata Arya.
Kini, pasangan suami istri juragan nasi kuning tersebut harus mendekam di sel tahanan. Mereka disangkakan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan jeratan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp300 juta.
Berita Terkait
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi
-
Predator Anak di Kalianda Diciduk Polisi, Satu Buron Masih Diburu
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Debut di Lampung, Pelatih Bhayangkara FC Janjikan Kemenangan Atas PSM
-
Jelang Lawan Bhayangkara FC, Tavares Pusing Tujuh Keliling!
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Sholat, dan Magrib
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 20 Februari 2026 Lengkap dengan Doa Berbuka Hari Ini
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini 19 Februari 2026 Lengkap Waktu Maghrib dan Imsak