Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:31 WIB
Ilustrasi RSUDAM Lampung. Ombudsman pantau pelayanan publik di RSUDAM Lampung setelah kasus kematian bayi Alesha. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung meminta Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat.

"Kami tentunya akan memastikan proses pelayanan publik di sini dapat berjalan dengan baik, serta kami pun sudah meminta keterangan terkait kasus maladministrasi terhadap pasien anak pemegang kepesertaan BPJS Kesehatan asal Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kepala Ombudsman Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Jumat (22/8/2025).

Ia menjelaskan peristiwa dugaan maladministrasi tersebut harus ditindaklanjuti RSUDAM dengan melakukan evaluasi mendalam.

"Kami berharap jangan lagi ada hal yang ditutupi, dan RSUDAM harus berani bertanggung jawab. Jadikan ini menjadi momentum perbaikan layanan publik, sebab apapun mekanisme, sistem yang ada dalam aturan di sini kalau tidak dijalankan secara konsisten maka pelayanan publik tidak akan bisa berjalan dengan baik," katanya.

Saat ini, lanjut Rakhman, pihaknya masih menunggu investigasi internal dari RSUDAM yang masih terus berjalan.

"Ini adalah bagian dari proses pelayanan publik di Lampung, dan kami masih menunggu langkah-langkah yang dilakukan rumah sakit. Catatan terkait kasus ini adalah adanya permintaan pembelian alat medis oleh oknum dokter secara pribadi, permasalahan kelas BPJS, dan penggunaan jasa ambulans. Nantinya kami akan lihat apa yang sudah dilakukan dari sisi perbaikan atau lainnya yang dilakukan dalam penanganan permasalahan ini oleh RSUDAM," ucap dia.

Menurut Rakhman, RSUDAM pun perlu memperbaiki komunikasi publik agar masyarakat dapat memahami layanan di rumah sakit.

"Seperti masalah jasa ambulans ternyata itu di luar jasa yang disediakan rumah sakit, maka harus ada perbaikan layanan salah satunya komunikasi publik agar masyarakat tidak bingung," tambahnya.

Diketahui sebelumnya pasien bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan menjalani perawatan di RSUDAM akibat kelainan kongenital hirschsprung atau kelainan bawaan pada usus besar yang mengakibatkan kesulitan mengeluarkan feses.

Baca Juga: Dokter RSUDAM Lampung Kena Sanksi Jual Beli Alat Kesehatan ke Pasien BPJS

Operasi dilakukan pada 19 Agustus 2025, namun sebelumnya oknum dokter ASN di RSUDAM memberikan opsi untuk membeli alat medis senilai Rp8 juta kepada keluarga pasien, yang transaksinya tidak dilakukan melalui rekening resmi rumah sakit melainkan rekening pribadi. Pascaoperasi pasien bayi berusia dua tahun tersebut tidak menunjukkan perbaikan kondisi vital, dan dinyatakan meninggal dunia.


Sanksi

Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung menjatuhkan sanksi terhadap oknum dokter berinisial BR yang melakukan praktik jual beli alat kesehatan terhadap pasiennya.

Sanksi yang diberikan terhadap dokter BR berupa menghentikan sementara praktik layanan medis di RSUDAM Lampung. Pak Dokter itu terindikasi melakukan maladministrasi terhadap pasien anak pemegang kepesertaan BPJS Kesehatan asal Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi dan memberikan peringatan keras. Serta ada sanksi dari manajemen dan komite medik untuk oknum dokter yang melakukan pelanggaran," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM Lampung, dr Yusmaidi, Jumat (22/8/2025).

Ia mengatakan sanksi yang diberikan oleh oknum dokter tersebut adalah memberhentikan pelayanan dan praktik di RSUDAM sampai batas waktu yang ditentukan.

"dr Billy terhitung mulai hari ini sampai batas waktu yang kami tentukan, tidak memberikan pelayanan di RSUDAM. Sementara untuk hal lainnya kita menunggu dari komite medik," katanya.

Yusmaidi mengucapkan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya Alesha Erina Putri, pasien bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan setelah menjalani perawatan dan operasi di RSUDAM akibat kelainan kongenital hirschsprung atau kelainan bawaan pada usus besar yang mengakibatkan kesulitan mengeluarkan feses.

"Pasien adalah pemegang BPJS Kesehatan murni, dan semua tercover BPJS. Mengenai adanya pungutan di luar aturan, kami berkomitmen memberi pelayanan tanpa adanya transfer dana di luar alur yang ada, semua sesuai aturan yang ada di rumah sakit," ucap dia. (ANTARA)

Load More