Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Mei 2025 | 21:46 WIB
Ilustrasi seorang ayah di Lampung Tengah merudapaksa anak kandungnya bertahun-tahun. [ANTARA]

Tak hanya itu, hubungan dengan sang istri yang kurang baik pun menjadi alibi tersangka untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban.

"Tiga kali Pak, saya suka lihat film porno, iya korbannya sepupu istri saya. Ada istri saya juga yang tidur di samping, dia tidak teriak. Anak saya ada satu, di sampingnya juga waktu tidur," kata SR.

"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara," tegas Kombes Alfret.

Baca Juga: 8 Tahun Buron! Mantan Teller Bank Korupsi 2 Miliar Tertangkap di Bandar Lampung

Load More