SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang.
Dua tersangka yang ditahan yakni mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, Tanggamus Mery Yosefa alias MY, dan kontraktor bernama M. Taufik alias MT, yang menjadi penyedia jasa alat kesehatan berupa CT Scan di RSUD Batin Mangunang.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tanggamus.
"Atas bukti permulaan yang cukup, maka penyidik Kejari menetapkan dua tersangka baru, masing-masing MY selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia," kata Adi Fakhruddin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (25/4/2025).
Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam surat Nomor: TAP- 05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 06/L.8.19/fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
"Kasus ini bermula ketika RSUD Batin Mangunang mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023, yang digunakan untuk pengadaan alat CT Scan dengan pagu anggaran Rp13.433.800.000," ujar Adi Fakhruddin.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan merek dalam pengadaan alat kesehatan jenis CT scan tersebut, yang tidak sesuai dengan perencanaan
Ada pun modus operandi, mereka ini secara sengaja melakukan pengadaan alat CT Scan dengan merek yang tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak terdaftar dalam E-katalog.
"Selain itu, pembelian dilakukan tanpa alasan yang sah dan tidak didukung dokumen yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,17 miliar," sebut Adi Fakhruddin.
Baca Juga: Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari, Dana Hibah Rp11,2 Miliar Jadi Sorotan
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di dua lokasi yang berbeda yakni untu tersangka MT di Rumah Tahanam (Rutan) Kelas IIB Kota Agung.
Sementara untuk tersangka MY yang saat ini berdinas di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung, selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.
Hingga kini, penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus tersebut terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Hingga kini, tiga orang sudah jadi tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Tanggamus sudah menetapkan Kabid perencanaan sekaligus pejabat PPTK sebagai tersangka, pada pertengahan April 2025 lalu.
Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah
Berita Terkait
-
Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari, Dana Hibah Rp11,2 Miliar Jadi Sorotan
-
Rp2 Miliar Diamankan! Korupsi Tol Terpeka Lampung Terungkap, Tersangka Baru Siap Menyusul?
-
Rp 66 Miliar Raib! 2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul
-
Rumus Pythagoras dan Contoh Penerapannya dalam Soal Cerita Matematika
-
Mengapa 2.306,38 Hektar Taman Nasional Way Kambas Bisa Terbakar Saat Musim Hujan?
-
7 Fakta Tragis Dua Bocah Tewas di Bekas Tambang Galian C, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen