Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 April 2025 | 22:48 WIB
Penadah motor hasil begal di Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Rumbia. [Dok Polres Lampung Tengah]

"ALB menjualnya kepada penadah senilai Rp 3,8 juta. Dari penadah dijual lagi ke Tumpang seharga Rp 5,5 juta," imbuhnya.

Kini, Tumpang berikut barang bukti telah ditahan, sementara Tekab 308 Polsek Rumbia masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya.

"Tumpang dijerat kasus tindak pidana penadahan atau pasal 480 KUHPidana, ancaman humuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah

Load More