Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 April 2025 | 22:48 WIB
Penadah motor hasil begal di Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Rumbia. [Dok Polres Lampung Tengah]

Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Hasilnya, satu pelaku berinisial ALB asal Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil ditangkap pada Kamis (27/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.

"Tak lama berselang, pengembangan kasus pun dilakukan dan didapat informasi bahwa motor tersebut ada di tangan MT alias Tumpang. Yang bersangkutan pun berhasil ditangkap berikut barang bukti," katanya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap Tumpang, diketahui motor tersebut sudah dioper oleh ALB sebanyak 2 kali (terakhir di tangan Tumpang).

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah

Kepada polisi, Tumpang mengaku mendapatkan motor tersebut dari penadah lainnya seharga Rp 5,5 juta. Saat ditawarkan kepada Tumpang, motor itu memang diketahui diperoleh dari aksi kejahatan.

"ALB menjualnya kepada penadah senilai Rp 3,8 juta. Dari penadah dijual lagi ke Tumpang seharga Rp 5,5 juta," imbuhnya.

Kini, Tumpang berikut barang bukti telah ditahan, sementara Tekab 308 Polsek Rumbia masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya.

"Tumpang dijerat kasus tindak pidana penadahan atau pasal 480 KUHPidana, ancaman humuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Pemudik Dititipkan di Polsek Seputih Banyak

Load More