Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Maret 2025 | 03:15 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico menyebut pihaknya mengeluarkan aturan larangan penggunaan HP di lingkungan SMA/SMK. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan telepon seluler di sekolah.

Surat Edaran tersebut Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) d0i Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta di Provinsi Lampung.

Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar.

"Kita terapkan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar pada anak. Karena kita tahu saat ini kemampuan bercakap berkurang kan, komunikasi antar sesama juga sudah nggak kelihatan. Maka kita berkesimpulan selama proses belajar mengajar tidak boleh memegang telepon seluler," kata dia, Kamis (6/3/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Sampah Bandar Lampung Naik 200 Ton per Hari Saat Ramadhan

Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Namun Thomas mengatakan akan ada pengecualian dalam kegiatan belajar mengajar harus menggunakan teknologi.

"Jika memang dibutuhkan (telepon seluler) tentu akan ada pengecualian. Tapi untuk keseharian tidak diperkenankan," kata Thomas Amirico.

Surat tersebut menyebutkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan. Dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;

2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:

Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Disdukcapil Bandar Lampung Sebar Link Malware

a. Melarang siswa menggunakan telepon selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;

b. Melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (jandphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;

c. Satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;

d. Menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;

e. Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid;

f. Menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah;

Load More