SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan telepon seluler di sekolah.
Surat Edaran tersebut Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) d0i Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta di Provinsi Lampung.
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar.
"Kita terapkan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar pada anak. Karena kita tahu saat ini kemampuan bercakap berkurang kan, komunikasi antar sesama juga sudah nggak kelihatan. Maka kita berkesimpulan selama proses belajar mengajar tidak boleh memegang telepon seluler," kata dia, Kamis (6/3/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sampah Bandar Lampung Naik 200 Ton per Hari Saat Ramadhan
Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Namun Thomas mengatakan akan ada pengecualian dalam kegiatan belajar mengajar harus menggunakan teknologi.
"Jika memang dibutuhkan (telepon seluler) tentu akan ada pengecualian. Tapi untuk keseharian tidak diperkenankan," kata Thomas Amirico.
Surat tersebut menyebutkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan. Dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;
2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:
Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Disdukcapil Bandar Lampung Sebar Link Malware
a. Melarang siswa menggunakan telepon selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;
Berita Terkait
-
Libur Sekolah Lebaran 2025 Resmi Diperpanjang! Cek Jadwal Terbaru di Sini
-
Pesaing Galaxy Z Flip 7, Peluncuran Motorola Razr 60 Ultra Makin Dekat
-
Usai Honor dan Motorola Comeback, INOI serta Meizu Bersiap Masuk ke Indonesia
-
TNI Bisa Isi Jabatan Sipil Jadi Sorotan di Revisi UU TNI, Legislator NasDem: Aspirasi Masyarakat Harus Didengarkan
-
Seskab Teddy Sebut STPL Bekasi Cukup Bagus untuk Memulai Sekolah Rakyat, Ini Fasilitasnya
Terpopuler
- Dikawal Bodyguard ke Pengadilan, Hotman Paris Cibir Razman Arif Nasution Jelang Sidang: Salah Lawan!
- Mulai Ketar-ketir? Firdaus Oiwobo Mundur Jadi Pengacara Razman: Minta Maaf ke Hotman Paris
- Adab Bertamu Dalam Islam, Aaliyah Massaid Disentil Usai Keluhkan Menu Buka Puasa di Rumah Aurel
- LHKPN Bos Penyidikan yang Tahan Nikita Mirzani Curi Atensi
- Beredar Chat dr Oky Pratama Suruh Owner Skincare Bungkam Mulut Nikita Mirzani Pakai Duit
Pilihan
-
Patrick Kluivert dan Jordi Cruyff OTW Indonesia
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 9 Maret 2025
-
Calvin Verdonk Dipastikan Absen, Pelatih Kebingungan
-
Mencari Cinta Sejati: Perjalanan Peserta Golek Garwo di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
-
Bikin Bulu Kuduk Merinding, Erick Thohir Bagikan 'Berita Buruk' untuk Bahrain