SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan telepon seluler di sekolah.
Surat Edaran tersebut Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) d0i Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta di Provinsi Lampung.
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar.
"Kita terapkan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar pada anak. Karena kita tahu saat ini kemampuan bercakap berkurang kan, komunikasi antar sesama juga sudah nggak kelihatan. Maka kita berkesimpulan selama proses belajar mengajar tidak boleh memegang telepon seluler," kata dia, Kamis (6/3/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sampah Bandar Lampung Naik 200 Ton per Hari Saat Ramadhan
Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Namun Thomas mengatakan akan ada pengecualian dalam kegiatan belajar mengajar harus menggunakan teknologi.
"Jika memang dibutuhkan (telepon seluler) tentu akan ada pengecualian. Tapi untuk keseharian tidak diperkenankan," kata Thomas Amirico.
Surat tersebut menyebutkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan. Dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab;
2. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Lampung, yaitu:
Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Disdukcapil Bandar Lampung Sebar Link Malware
a. Melarang siswa menggunakan telepon selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
-
Jalan Tengah Penjurusan: Menuju Masa Depan Pendidikan Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik April 2025
-
8 HP Sejutaan dengan Baterai Jumbo dan Memori 128 GB, Tidak Menguras Isi Dompet!
-
HP Lipat Anyar Samsung Diprediksi Rilis pada Juli 2025, Begini Fiturnya
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Lampung Gandeng Masyarakat Lawan Terorisme: Pendekatan Holistik Jadi Kunci
-
Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan
-
Ilegal Fishing di Lampung Rugikan Negara 9,3 Miliar, Polisi Ungkap Modus Licik Libatkan Anak-anak
-
Rp100 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Lampung, Dimana Lokasinya?
-
2 Desa di Lampung Barat Belum Teraliri Listrik, Parosil Temui Andi Arief