Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Maret 2025 | 04:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Kakak beradik di Lampung Tengah menghabisi nyawa tetangga dipicu masalah batas lahan. [unsplash]

Pelaku RN dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini Polres Lampung Tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh termasuk mencari keberadaan AN.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana.

Baca Juga: Terduga Pelaku KDRT Lompat ke Sungai Way Pengubuan Ditemukan Tewas

Load More