Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Februari 2025 | 15:38 WIB
Harimau Sumatera yang masuk kandang jebak di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dievakuasi, Selasa (18/2/2025). [ANTARA]

Untuk itu ia meminta semua pihak tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi serta tidak melakukan perambahan hutan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. (ANTARA)

Load More