SuaraLampung.id - Petugas gabungan mengevakuasi seekor Harimau Sumatera yang masuk perangkap di kawasan perkebunan Pekon (Desa) Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada Selasa (18/2/2025).
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Barat Hermansyah mengatakan evakuasi harimau berjalan lancar.
"Alhamdulillah, hari ini proses evakuasi Harimau Sumatera yang masuk ke dalam perangkap kandang jebak berjalan lancar dan aman," kata Hermansyah.
Ia menjelaskan evakuasi satwa yang dilindungi itu dilakukan setelah Harimau Sumatera tersebut diketahui petugas masuk ke dalam perangkap pada Senin (17/2/2025) kemarin.
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap! Harimau Pemangsa Ternak Warga di Pesisir Barat Masuk Kandang Jebak
"Harimau dalam keadaan sehat, sudah diperiksa oleh tim kesehatan dari BKSDA, saat ini binatang buas itu sudah dievakuasi," katanya.
Hermansyah menerangkan sebelumnya petugas gabungan memasang perangkap atau kandang jebak guna menangkap Harimau Sumatera yang dilaporkan berulang kali memangsa hewan ternak dan anjing peliharaan warga di Pesisir Barat.
Oleh karena itu dengan masuknya harimau ke dalam kandang jebak tersebut, ia berharap masyarakat tetap membatasi aktivitas di wilayah perkebunan tempat hewan buas tersebut terlihat.
"Meskipun sedang ada harimau yang tertangkap, kami masih terus mengimbau warga setempat untuk membatasi aktivitas di daerah lokasi pasangan kandang jebak lainnya dan membatasi ke kebun pada jam tertentu, karena kemungkinan masih ada harimau lainnya," ujar Hermasnyah.
Kemudian Kapolres Pesisir Barat Alsyahendra juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hewan-hewan liar yang dilindungi, karena semua satwa liar tersebut saling berkaitan dalam rantai makanan di dalam hutan.
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Maut Vario vs Beat di Pesisir Barat: Korban Tewas di Lokasi
"Apabila hewan banyak yang diburu oleh pemburu liar, maka harimau tidak lagi mendapatkan makanan dengan mudah di hutan, sehingga mereka mencari makanan di kawasan pemukiman warga," kata Kapolres.
Untuk itu ia meminta semua pihak tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi serta tidak melakukan perambahan hutan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Nakba Jilid 2? Pakar Peringatkan Prabowo Soal Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
-
Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi 1.000 Warga Gaza Bukan Relokasi! Ini Misinya...
-
Mardani Ali Sera 'Warning' Presiden Prabowo Soal Evakuasi Warga Gaza: Lebih Baik Bangun RS di Sana
-
Prabowo Ingin Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, DPR Ingatkan Bahaya 'Agenda Terselubung' Israel
-
Evakuasi Gaza: Misi Kemanusiaan atau 'Kartu AS' Prabowo Hadapi Tarif Trump?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!