Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 10 Februari 2025 | 10:13 WIB
Seorang kadus di Natar, Lampung Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya warganya sampai tewas. [Dok Polres Lampung Selatan]

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More