Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:16 WIB
Ilustrasi pencurian. Pelaku pencurian di rumah bos ayam potong di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap. {shutterstock]

Pelaku kemudian menunjukkan tempatnya menyimpan semua uang hasil kejahatan, lalu pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.

Kompol Haryono menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Load More