SuaraLampung.id - Di tengah bencana banjir melanda Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu, masih ada saja orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Saat orang-orang sibuk membersihkan rumah yang kotor karena banjir, dua pria ini malah tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Dua pelaku yaitu JD (29) asal Pesawahan Telukbetung Selatan dan NB (25) asal Sukabumi, Bandar Lampung, ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan.
Keduanya menggasak sepeda motor milik korban SW (41) di Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Rabu (22/1/2025) pukul 04.30.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, JD ditangkap pada Rabu (22/1/2025) sore di rumahnya.
Sedangkan pelaku NB ditangkap petugas pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Kedua pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui pintu ruang tamu, yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci," ujar Kompol Enrico Donald Sidauruk dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban saat itu sedang tertidur lelap usai membersihkan rumahnya akibat banjir. Saking lelahnya, korban sampai lupa mengunci pintu rumah.
Kedua pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu, dimana kunci tergantung di kontak sepeda motor.
Baca Juga: Daftar Lokasi Perbaikan Talud Pasca Banjir di Bandar Lampung
Tak hanya sepeda motor, kedua pelaku juga mengambil satu unit ponsel milik korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku JD bertugas memantau situasi di luar rumah, sedangkan NB masuk ke dalam rumah dan mencuri barang berharga milik korban.
Usai mencuri sepeda motor dan ponsel milik korban, kemudian barang curian tersebut dibawa oleh pelaku NB untuk dijual. Belum sempat terjual kedua pelaku sudah tertangkap oleh petugas.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tahun 2020 dan satu unit Ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Perbaikan Talud Pasca Banjir di Bandar Lampung
-
TPA Bakung Bandar Lampung Menuju Controlled Landfill 60 Persen
-
Lampung Tebar 1 Ton Garam ke Langit, Usir Hujan & Cegah Banjir Susulan
-
Bandar Lampung Ajukan Status Kedaruratan Bencana ke Pusat Pasca Banjir Kepung 9 Kecamatan
-
Pemkot Bandar Lampung Permudah Pelayanan bagi Korban Banjir yang Kehilangan Dokumen Kependudukan
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Jangan Sampai Keduluan, Klaim Saldo ShopeePay Rp2,5 Juta Sekarang Juga
-
Pemprov Lampung Tambah 1.000 Hektare Kawasan Industri Tanjung Bintang
-
5 Toner Terbaik dan Aman untuk Mengatasi Minyak Berlebih pada Ibu Hamil
-
5 Moisturizer Terbaik Atasi Flek Hitam Bekas Jerawat untuk Gadis ABG
-
Dapatkan Kejutan! 5 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini