SuaraLampung.id - Di tengah bencana banjir melanda Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu, masih ada saja orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Saat orang-orang sibuk membersihkan rumah yang kotor karena banjir, dua pria ini malah tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Dua pelaku yaitu JD (29) asal Pesawahan Telukbetung Selatan dan NB (25) asal Sukabumi, Bandar Lampung, ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan.
Keduanya menggasak sepeda motor milik korban SW (41) di Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Rabu (22/1/2025) pukul 04.30.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, JD ditangkap pada Rabu (22/1/2025) sore di rumahnya.
Sedangkan pelaku NB ditangkap petugas pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Kedua pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui pintu ruang tamu, yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci," ujar Kompol Enrico Donald Sidauruk dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban saat itu sedang tertidur lelap usai membersihkan rumahnya akibat banjir. Saking lelahnya, korban sampai lupa mengunci pintu rumah.
Kedua pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu, dimana kunci tergantung di kontak sepeda motor.
Baca Juga: Daftar Lokasi Perbaikan Talud Pasca Banjir di Bandar Lampung
Tak hanya sepeda motor, kedua pelaku juga mengambil satu unit ponsel milik korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku JD bertugas memantau situasi di luar rumah, sedangkan NB masuk ke dalam rumah dan mencuri barang berharga milik korban.
Usai mencuri sepeda motor dan ponsel milik korban, kemudian barang curian tersebut dibawa oleh pelaku NB untuk dijual. Belum sempat terjual kedua pelaku sudah tertangkap oleh petugas.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tahun 2020 dan satu unit Ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Perbaikan Talud Pasca Banjir di Bandar Lampung
-
TPA Bakung Bandar Lampung Menuju Controlled Landfill 60 Persen
-
Lampung Tebar 1 Ton Garam ke Langit, Usir Hujan & Cegah Banjir Susulan
-
Bandar Lampung Ajukan Status Kedaruratan Bencana ke Pusat Pasca Banjir Kepung 9 Kecamatan
-
Pemkot Bandar Lampung Permudah Pelayanan bagi Korban Banjir yang Kehilangan Dokumen Kependudukan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Geger! Rumah Arinal Djunaidi Digeledah, Aset Rp38 Miliar Lebih Disita
-
Ratusan Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG: Pemerintah Tanggung Biaya, Kondisi Dapur Terungkap
-
TERUNGKAP! 5 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Pembawa Bom Molotov di Demo Lampung!
-
Dari Radikal Jadi Nasionalis: 3 Napi Teroris Lampung Ucap Ikrar Setia NKRI
-
Dramatis! Penggerebekan Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diadang Warga