SuaraLampung.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap petugas Polsek Candipuro, Lampung Selatan, karena mengedarkan uang palsu. Pasutri yang ditangkap ialah Ari Setiawan (37) dan istrinya Dewi Sunita (36).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (20/1/2025) di dua lokasi berbeda yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro.
"Tersangka ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan lima puluh ribu," ujar Yusriandi, Kamis (23/1/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka.
Baca Juga: Dramatis! Pasutri Lansia Terjebak Banjir Lampung Selatan, Dievakuasi Tim Damkar
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cintamulya, Lampung Selatan.
"Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia," kata Yusriandi.
Hasil interogasi terungkap bahwa sang istri memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram. Istrinya mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital.
Polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp4.200.000 terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu tersebut diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 lembar senilai Rp4.750.000.
Baca Juga: Dramatis! Sopir Truk Terjepit di Jalinsum Lampung Selatan, Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Rinciannya uang pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 32 lembar dan uang pecahan nominal Rp50.000 sebanyak 31 lembar.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp485.000 yang didapat tersangka dari kembalian uang rupiah palsu yang telah dibelanjakan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat khususnya para pedagang, agar lebih berhati-hati dan harus lebih teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.
"Jika memang ada atau warga menemukan pelaku yang selalu membeli menggunakan uang palsu harap segera menghubungi kepolisian setempat supaya segera ditindaklanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sosok Ratu Annisa, Aktris Kolosal yang Disangka Pelaku Peredaran Uang Palsu
-
Sekar Arum Widara, Bintang Kolosal Kini Jadi Pengedar Uang Palsu? Ini Kronologi Penangkapannya!
-
Sekar Arum 'Angling Dharma' Berbelit-belit Dicecar Kasus Uang Palsu, Polisi: Dia Masih Belum Jujur
-
Sekar Arum Widara Ditahan, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Sindikat Uang Palsu
-
Sekar Arum Widara Kerja Apa? Mantan Artis Kolosal Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati