SuaraLampung.id - Personel Polres Pesisir Barat menetapkan tiga tersangka pemburuan satwa liar yang dilindungi yakni kijang di area Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan, pihak TWNC menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat perburuan kijang ke Satuan Reskrim pada 16 Desember 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI," kata dia, Rabu (18/12/2024).
Alsyahendra menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa tali merah sepanjang empat meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kilogram daging rusa.
Dirinya menegaskan, bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.
“Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat. Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Menurutnya, Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi," ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya bersama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat semakin kuat, demi keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang. (ANTARA)
Baca Juga: Sapi Dimangsa Harimau, Warga Way Basoh Pesisir Barat Cemas
Berita Terkait
-
Sapi Dimangsa Harimau, Warga Way Basoh Pesisir Barat Cemas
-
4 Penumpang Selamat Usai Pikap Terjun ke Jurang di Pesisir Barat
-
Tabrakan CBR vs Mio di Pesisir Barat, 5 Orang Luka-Luka
-
Direktur Kontraktor Kembalikan Rp390 Juta, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat
-
3 Jenazah Korban Bus Terbakar di TNBBS Diserahkan ke Keluarga
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Program Servis Kendaraan di Bengkel Toyota dan Honda Lampung
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Senin 9 Maret 2026: Maghrib Jam Berapa?
-
Perbanas dan BRI Beberkan 3 Strategi Perbankan Hadapi Risiko Global
-
Promo Ramadan BRI di Kenangan Brands, Cashback 40% Pakai QRIS BRImo
-
Imsak Jam Berapa di Bandar Lampung? Ini Jadwal Imsak 9 Maret 2026