SuaraLampung.id - Personel Polres Pesisir Barat menetapkan tiga tersangka pemburuan satwa liar yang dilindungi yakni kijang di area Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan, pihak TWNC menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat perburuan kijang ke Satuan Reskrim pada 16 Desember 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI," kata dia, Rabu (18/12/2024).
Alsyahendra menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa tali merah sepanjang empat meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kilogram daging rusa.
Dirinya menegaskan, bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.
“Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat. Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Menurutnya, Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi," ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya bersama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat semakin kuat, demi keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang. (ANTARA)
Baca Juga: Sapi Dimangsa Harimau, Warga Way Basoh Pesisir Barat Cemas
Berita Terkait
-
Sapi Dimangsa Harimau, Warga Way Basoh Pesisir Barat Cemas
-
4 Penumpang Selamat Usai Pikap Terjun ke Jurang di Pesisir Barat
-
Tabrakan CBR vs Mio di Pesisir Barat, 5 Orang Luka-Luka
-
Direktur Kontraktor Kembalikan Rp390 Juta, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat
-
3 Jenazah Korban Bus Terbakar di TNBBS Diserahkan ke Keluarga
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung