Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 07 Desember 2024 | 15:37 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pembobolan kantor PT Armada Finance ditangkap aparat Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang. [Shutterstock]

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Load More