Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 November 2024 | 15:30 WIB
Polisi menggagalkan penyelundupan enam paket besar sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [ANTARA]

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkotika. Lokasi ini sering menjadi jalur lintas penyelundupan barang haram dari Pulau Jawa ke Sumatera," ujar dia. (ANTARA)

Load More