SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat, menangkap seorang pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Pelabuhan Siging, Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngarasa.
Pelaku penyelundupan BBL yang ditangkap yakni seorang laki laki berinisial JC (37) warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
"Pelaku ditangkap anggota di jalan Pelabuhan Siging Pekon Pardasuka pada Rabu tanggal 13 November 2024, pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Jumat (15/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip plastik bening yang berisi diduga narkoba jenis sabu dan daun ganja yang dibungkus koran.
Baca Juga: Penyelundupan Kulit Biawak & Ular Piton Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
"Pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim pelaku juga ternyata kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja," katanya.
Alsyahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada saat petugas sedang patroli hunting cegah C3 ke arah Pelabuhan Siging, kemudian lewat mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD.
Karena curiga, polisi memberhentikan mobil tersebut dan setelah diperiksa terdapat satu buah polyfoam berisikan Benih Bening Lobster.
Polisi melanjutkan pemeriksaan dan didapati dalam dompet pelaku terdapat 2 klip plastik bening diduga sabu dan 1 bungkus koran kecil yang berisi daun ganja.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian kordinasi dengan unit tipidter dan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat guna penanganan selanjutnya.
Baca Juga: 8 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bakauheni, Ojol Jadi Kurir
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan Nopol D 1562 AC, dan kurang lebih 366 ekor benih bening lobster, satu buah box polyfoam warna putih.
Lalu ada dua box blower, dua klip plastik bening diduga narkoba jenis sabu dan satu bungkus kecil koran yang berisi diduga narkoba jenis ganja.
Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Untuk tindak pidana perikanan yaitu penyelundupan BBL, pelaku dijerat dengan setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam dan atau ke luar wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Ini Kisah Sukses UMKM Binaan Gelap Ruang Jiwa Setelah Ikut BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
BRI Naikkelaskan UMKM Unici Songket Silungkang untuk Tembus Pasar Internasional
-
Dukung BUMN, BRI Siapkan Posko Arus Balik Lebaran 2025 dari Bandara sampai Rest Area
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni