Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:31 WIB
Ilustrasi pencabulan. Seorang guru ngaji di Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi karena mencabuli 4 anak didiknya. [Foto: via Batamnews.co.id]

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More