SuaraLampung.id - Nelayan yang menembak temannya sesama nelayan di Kabupaten Tulang Bawang ternyata pernah membuat geger jaga media sosial.
Seperti diketahui petugas Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang menahan seorang nelayan berinisial SA (44), karena menembak rekan seprofesinya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, SA pernah viral di media sosial saat membuang tembakan di acara organ tunggal pernikahan.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 22.30.
Baca Juga: Terungkap! Motif Penembakan Nelayan di Sungai Tulang Bawang, Korban Dituduh Sering Mengintip
Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di medsos, terlihat acara organ tunggal yang menyajikan musik remix.
Pelaku yang saat itu sudah berada di atas panggung, langsung mengeluarkan senpi ilegal dan melakukan penembakan kearah atas sebanyak dua kali, sehingga musik remix organ tunggal langsung berhenti.
Warga yang saat itu berada di lokasi langsung turun dari panggung serta membubarkan diri, sedangkan pelaku pergi meninggalkan acara orgen tunggal tersebut.
"Motif pelaku membuang tembakan di acara organ tunggal karena ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia memiliki senpi ilegal," ujar Indik, Kamis (3/10/2024).
SA akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah terlibat penembakan terhadap tetangganya sendiri berinisial L di aliran sungai Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga: Cekcok Berujung Petaka, Suami di Lampung Tengah Tembak Istri Lalu Kabur
Indik menerangkan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang sempat menggerebek rumah pelaku di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Induk pada Kamis (26/9/2024), tapi pelaku tidak ditemukan.
Tim gabungan menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Pada Senin (30/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud.
"Motif pelaku menembak tetangganya karena pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan menganggap korban sering mengintip rumah pelaku," ungkap AKP Indik.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulang Bawang. Untuk kasus penembakan dengan menggunakan senpi ilegal di acara orgen tunggal pernikahan warga, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
-
Asal Usul Walid, Lagi Ramai Disebut di TikTok sampai Trending di X
-
Viral, Apakah 'Meminum Retinol' Benar-benar Bisa Memperbaiki Kulit?
-
Viral Cara Wanita Hindari Pertanyaan 'Kapan Kawin' Saat Lebaran, yang Tanya Kena Mental
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Apakah Pria Harus Kaya untuk Dicintai?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran